Keringat Buruh. Setelah melewati perdebatan dan lobi-lobi alot antara fraksi-fraksi, RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menemui titik terang. DPR dan Pemerintah akhirnya menyetujui disahkannya RUU BPJS menjadi UU.
Sebelumnya dalam pandangan fraksi-fraksi terdapat perbedaan tajam mengenai pelaksanaan BPJS II. Demokrat, PPP, PKB dan juga pemerintah menghendaki agar transformasi Jamsostek dilakukan 2016. Namun Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura menghendaki BPJS II bisa dilakukan bersamaan dengan BPJS I (transformasi Askes) pada 2014.
Sebelumnya dalam pandangan fraksi-fraksi terdapat perbedaan tajam mengenai pelaksanaan BPJS II. Demokrat, PPP, PKB dan juga pemerintah menghendaki agar transformasi Jamsostek dilakukan 2016. Namun Golkar, PDIP, PKS, Gerindra dan Hanura menghendaki BPJS II bisa dilakukan bersamaan dengan BPJS I (transformasi Askes) pada 2014.
Sedangkan PAN mengambil jalan tengah. Fraksi PAN mengusulkan pembentukan badan hukum BPJS II dilakukan 2014 tetapi tranformasinya 2016.
Rapat paripurna pun sempat diskors untuk memberikan waktu untuk lobi antar fraksi. Dalam lobi pun disepakati bahwa BPJS I dilaksanakan pada tahun 2014. Sedangkan BPJS II (Jamsostek) badan hukumnya dibuat pada tahun 1 Januari 2014 dan selambat-lambatnya Juli 2015 harus sudah dapat dilaksanakan.
Pembahasan RUU BPJS menjadi salah satu pembahasan UU yang paling panjang. RUU BPJS telah diperpanjang sebanyak dua kali karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Secara subtansi UU BPJS terdiri dari dua hal, yakni BPJS I yang akan mengatur tentang jaminan kesehatan. Dimana PT Askes nantinya akan ditransformasi menjadi sebuah badan hukum baru yang bersifat nirlaba.
Selain itu ada BPJS II yang akan mengatur tentang kecelakaan kerja, kematian, pensiun dan tunjangan hari tua. Pelaksanaannya nantinya akan mentransformasi tiga BUMN, yakni Jamsostek, ASABRI dan Taspen.
Dikutip dari: http://www.detiknews.com/read/2011/10/28/210217/1755249/10/dpr-dan-pemerintah-akhirnya-sahkan-uu-bpjs?nd992203605
0 Komentar