Sistem Outsourcing Rugikan Buruh

Keringat Buruh. Penerapan Pasal 59 UU 13/2003 mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) dan pasal 64, pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003 mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya (pemborongan/outsourcing) menyebabkan para pekerja kontrak/outsourcing:


  • Kehilangan jamian atas kelangsungan kerja bagi buruh/pekerja (kontinuitas pekerjaan.
  • Kehilangan hak-hak dan jaminan kerja yang dinikmati oleh para pekerja tetap.
  • Kehilangan hak-hak yang seharusnya diterima pekerja sesuai dengan masa kerja pegawai karena ketidakjelasan penghitungan masa kerja.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang yaitu, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dalam pasal 27 ayat (2) UUD 1045, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1045, dan hak atas kesejahteraan dan kemakmuran dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945.

Buruh/Pekerja kontrak yang dipekerjakan berdasarkan ketentuan Pasal 59, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU 13/2003 pada kenyataannya kehilangan hak-hak, tunjangan-tunjangan kerja, jaminan-jaminan kerja dan social sehingga menurunkan kualitas hidup dan kesejahteraan buruh/pekerja Indonesia.  Hal ini disebabkan karena hubungan kerja berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU No. 13/2003 dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 UU No. 13/2003, buruh/pekerja ditempatkan sebagai factor produksi semata, dengan begitu mudah dipekerjakan bila dibutuhkan dan diputus hubungan kerjanya ketika tidak dibutuhkan lagi.

Bagi perusahaan pemberi kerja komponen upah sebagai salah satu dari biaya-biaya (cost) dapat tetap ditekan seminimal mungkin, tetapi pada sisi lain pekerja/buruh kehilangan jaminan kerja, termasuk jaminan kesehatan, masa kerja yang dikaitkan dengan upah serta jaminan pensiun dan hari tua.

Posting Komentar

0 Komentar